Ceritanya mau disupervisi...kata pengawas RPP
yang dipake harus mengikuti permendikbut terbaru yaitu permen no 22 tahun
2016. Pusing ah ngabandungan permen...yang permen 103 aja belum sempat buat
sudah ganti aturan yang baru....kapan nagajarnya guru ini kalo masih
ngagugulung susunan RPP. Haiyyaaa.....rame disekolah..karena tiap guru, tiap
pengawas, tiap MGMP punya kesepakatan sendiri sendiri tentang format RPP.
Mau benar mau salah aku buat RPP sesuai hatiku aja. Kalo disalahkan ya tinggal ganti, gitu aja kok repot...he he..
Mau benar mau salah aku buat RPP sesuai hatiku aja. Kalo disalahkan ya tinggal ganti, gitu aja kok repot...he he..
Menurut
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH, yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 65 Tahun 2013, komponen RPP adalah sebagai berikut ;
a. identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran
atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan
sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan
mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang
harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang
dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat
diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator
pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat
fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran,
digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa
alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa
buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang
relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran
dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian
hasil pembelajaran.
ARSIP..disini
ARSIP..disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar